SIMRS Mobile Banyumas 

Anda dapat menghubungi RSUD BANYUMAS melalui :

Telepon 1 (0281) 796031

Telepon 2 (0281) 796511

Fax (0281) 796182

E-mail: rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

Ringkasan kebijakan :

Kita Sepenuhnya Tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita tidak mengambil data lokasi setiap waktu dari aplikasi, tapi hanya mengambil data lokasi hanya pada saat presensi.

Setiap Pegawai RSUD Banyumas wajib menggunakan simrs mobile.

Pegawai wajib memberikan akses lokasi akurat pada SIMRS Mobile RSUD Banyumas.

Pegawai wajib memberikan izin aplikasi untuk menggunakan kamera.

Simrs Mobile RSUD Banyumas mengumpulkan data lokasi untuk mengaktifkan Fitur Berangkat dan Fitur Pulang. (Simrs Mobile RSUD Banyumas collects location data to activate the Departure Feature and Return Feature.)

“Simrs Mobile RSUD Banyumas mengumpulkan data lokasi untuk mengaktifkan pelacakan Berangkat.”"Simrs Mobile RSUD Banyumas collects location data to enable Departure tracking."

“Simrs Mobile RSUD Banyumas mengumpulkan data lokasi untuk memungkinkan pelacakan Pulang.” “Simrs Mobile RSUD Banyumas collects location data to enable Pulang tracking.”

Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa memberi tahu pengguna aplikasi SIMRS(SIMRS RSUD Banyumas)

================================================================

Kebijakan Privasi RSUD Banyumas

Ketentuan :

  1. Hanya bisa di gunakan untuk Pegawai RSUD Banyumas.
  2. Penggunaan aplikasi simrs mobile wajib bagi pegawai RSUD Banyumas Yang masih aktif.
  3. Setiap Pegawai wajib melakukan Presensi kurang lebih 15 menit sebelum bekerja.
  4. Pegawai bertanggung jawab akan kerahasiaan Akun masing-masing pegawai.
  5. Pegawai dapat menggunakan fitur sesuai Hak akses masing-masing.
  6. Pegawai wajib memberikan akses Kamera dan Lokasi kepada SIMRS Mobile

Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa memberi tahu pengguna aplikasi SIMRS(SIMRS RSUD Banyumas)

  1. Siapa Kita

RSUD Banyumas didirikan pada tanggal 1 Januari 1924. Pada waktu berdiri diberi nama “ Burgerziekenhais te Banyumas “, yang lengkapnya bernama “ Juliana Burgerziekenhais “ atau lebih dikenal pada waktu itu sebagai Rumah Sakit Juliana, dengan kapasitas TT 110 buah. Nama tersebut diambil dari nama seorang putra mahkota Ratu Wilhelmina dari Belanda.

Tahun 1935 kota Kabupaten pindah ke Purwokerto, sehingga RS memprihatinkan dan citranya menurun. Setelah berakhir masa penjajahan Belanda di Indonesia ( 1941 ), maka rumah sakit ini menjadi rumah sakit milik pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan namanya menjadi RSU Banyumas sampai dengan tahun 1945.

Tahun 1945 sampai dengan 1947 menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Banyumas. Kemudian diserahkan kepada pemerintah RI pada tahun 1950 dibawah Departemen Kesehatan (Pemerintah Pusat).

Tahun 1953 rumah sakit tersebut diserahkan pengelolaannya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Banyumas.

Mulai tahun 1992 diadakan upaya perbaikan mutu pelayanan yang intensif dengan penerapan Total Quality Management, Gugus Kendali Mutu, Akreditasi dan tahun 2000 mulai mencoba menerapkan model akreditasi dengan standar internasional meng-adopt sistem yang dikembangkan oleh ACHS, Australia yaitu EQuIP (Evaluation Quality Improvement Program) sehingga dapat mencapai berbagai prestasi.

Tahun 1993 RSU Banyumas naik kelas dari Rumah Sakit Kelas D menjadi Kelas C pada tanggal 19 Januari 1993 melalui SK Menkes RI No. /Menkes/SK/I/1993.

Tahun 2000 RSU Banyumas naik kelas dari Rumah Sakit Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan pada tanggal 28 Juli 2000 dengan SK Menkes RI No. 115/Menkes/SK/VII/2000.

Tahun 2001 RSU Banyumas ditetapkan menjadi RS Kelas B Pendidikan oleh Menteri Kesehatan dengan SK No. 850/Menkes/SK/VIII/2001 tanggal 5 Oktober 2001, pengelolaannya masih di bawah kendali Pemerintah Daerah KAbupaten Banyumas dan menjalin ikatan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran UGM sehingga menjadi salah satu dari tiga Rumah Sakit Pendidikan Utama FK UGM, selain RSUP dr. Sardjito Yogyakarta dan RSU Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Tahun 2008 RSUD Banyumas ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

  1. Apa yang kita lakukan

Di aplikasi ini kita mengumpulkan informasi untuk keperluan Presensi Pegawai RSUD Banyumas, dan mempermudah proses administrasi kita juga memfasilitasi fitur untuk mengelola data kepegawaian. Aplikasi ini juga menyediakan laporan untuk keperluan manajemen rumah sakit.

Visi : Menjadi Rumah Sakit Pendidikan yang Bermutu Tinggi, Seimbang dan Komprehensif

Misi :

  1. Menyelenggarakan pelayanan, pendidikan dan riset bidang kesehatan yang bermutu tinggi, manusiawi dan terjangkau bagi masyarakat.
  2. Menyelenggarakan pelayanan, pendidikan dan riset di bidang kesehatan yang seimbang, komprehensif dan terintegrasi.
  3. Mengembangkan profesionalisme Sumber Daya Manusia.
  4. Meningkatkan Kesejahteraan pihak-pihak terkait.

Moto : Memberikan Pelayanan terbaik yang “CEMERLANG” (Cepat, Efektif, Mudah, Efisien, Ramah, Lancar, Aman, Nyaman, Gairah)

  1. Bagaimana kita mengumpulkan Informasi

Pada saat Pegawai melakukan presensi aplikasi akan menyimpan lokasi, waktu dan shift. Data ini yang kemudian akan diolah menjadi dasar untuk pembayaran pekerjaan yang dikerjakan oleh pegawai. Berikut detail informasi yang wajib.

Lokasi

Simrs Mobile RSUD Banyumas mengumpulkan data lokasi untuk mengaktifkan Fitur Berangkat dan Fitur Pulang. SIMRS Mobile menggunakan lokasi untuk melakukan absensi.

Simrs Mobile RSUD Banyumas mengumpulkan data lokasi untuk mengaktifkan Fitur Berangkat dan Fitur Pulang. (Simrs Mobile RSUD Banyumas collects location data to activate the Departure Feature and Return Feature.)

“Simrs Mobile RSUD Banyumas mengumpulkan data lokasi untuk mengaktifkan pelacakan Berangkat.”"Simrs Mobile RSUD Banyumas collects location data to enable Departure tracking."

“Simrs Mobile RSUD Banyumas mengumpulkan data lokasi untuk memungkinkan pelacakan Pulang ” “Simrs Mobile RSUD Banyumas collects location data to enable Pulang tracking.”

Iklan

SIMRS Mobile RSUD Banyumas tidak menggunakan iklan, aplikasi bersih dari iklan karena aplikasi ini difokuskan untuk mempermudah Pegawai untuk presensi.

Data Pribadi

Info keuangan

Foto dan video

Kalender

Kontak

ID perangkat atau lainnya

  1. Tipe data yang dikumpulkan

Data yang kita kumpulkan berasal dari dokumen internal yang menjadi dasar pembuatan akun untuk pegawai RSUD Banyumas, kemudian pegawai dapat melengkapi kekurangan data yang belum lengkap.

  1. Metode prosesing

Pegawai wajib melengkapi data Pribadi di menu profil. Selanjutnya Pegawai harus melakukan presensi setiap hari sebelum bekerja dan sesudah bekerja saat sesuai shift. Data Presensi yang sudah dilakukan pegawai akan di akumulasi dan dihitung keterlambatan di internal RSUD Banyumas dan hasil akumulasi digunakan untuk penggajian. Informasi gaji pegawai ditampilkan di bagian gaji. yang selanjutnya dapat ditandatangani oleh pegawai dan menjadi bukti terima gaji. Terdapat juga laporan presensi perbulan yang bisa dilihat di laporan absensi. Kami tidak menjual data ke pihak manapun.

  1. Dimana kita menyimpan informasi

Semua informasi Pegawai di simpan di data center RSUD Banyumas dengan standar yang ketat. Data yang sensitif seperti sandi di lakukan enkripsi satu arah sehingga Hanya Pegawai yang memiliki kredensial saja yang bisa mengakses. Backup dilaksanakan secara realtime dan bisa diakses dimanapun selama memiliki jaringan internet.

  1. Berapa lama kita menyimpan informasi

Data akan terekam selama di RSUD Banyumas, yang membedakan data aktif dan tidak aktif.

  1. Bagaimana data yang dikumpulkan digunakan

Data yang dibutuhkan hanya akan ada setelah user memberikan akses kepada aplikasi untuk mengakses data lokasi, kamera dan file untuk membaca file. Data lokasi digunakan untuk identifikasi titik Presensi Pegawai. Kamera memerlukan izin untuk mengakses qr code fitur ini tidak akan berjalan jika pengguna tidak memberikan izin Kamera. Membuka file memerlukan izin untuk membaca qr code khusus yang sebelumnya di unduh dari link untuk presensi.

  1. Izin perangkat untuk akses personal data

Bergantung pada perangkat khusus Pengguna, Aplikasi ini dapat meminta izin tertentu yang memungkinkannya mengakses Data perangkat Pengguna seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Secara default, izin ini harus diberikan oleh Pengguna sebelum informasi terkait dapat diakses. Setelah izin diberikan, izin tersebut dapat dicabut oleh Pengguna kapan saja. Untuk mencabut izin ini, Pengguna dapat merujuk ke pengaturan perangkat.

Prosedur yang tepat untuk mengontrol izin aplikasi mungkin bergantung pada perangkat dan perangkat lunak Pengguna.

Harap perhatikan bahwa pencabutan izin tersebut dapat mempengaruhi berfungsinya Aplikasi ini dengan baik.